Socrates Sofyan Yoman |
Jayapura — Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pemerintahan Papua yang sebelumnya disebut Undang-Undang Otonomi Khusus
Plus Papua merupakan hasil jiplakan atau copy paste langsung dari UU
Pemerintahan Aceh.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGBP), Pdt. Socratez Sofyan Yoman, ketika menghubungi suarapapua.com, Kamis (22/8/2013).
“Saya sudah baca naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun
oleh Felix Wanggai Cs, dan saya bisa katakan dengan tegas, bahwa RUU ini
murni menjiplak UU Pemerintah Aceh,” ujar Yoman.
"Yoman mencontohkan, pada halaman 89, pasal 1 dari naskah akademisi pokok-pokok pemikiran tentang RUU Pemerintahan Papua berbunyi, “Pemerintahan Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.”
“Ini agak ganjil sekali, apakah penyiaraan dengan nilai-nilai Islam
sangat relevan dan kontekstual dengan situasi di Papua? Kan tidak, kalau
Aceh memang tepat karena mayoritas Islam. Ini jelas-jelas copy paste
dari UU Pemerintah Aceh,” tegas Yoman.
Contoh lain, beber Yoman, pada halaman 99 point 5 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi, “Tindak Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
“Ketahuaan jiplak atau copy paste, UU Pemerintah Papua, kok nama Aceh
masih dibawa-bawa dalam RUU ini. Saya kira Felix Wanggai Cs telah
menunjukan ketidaktahuaan mereka lagi,” ujar Yoman.
Contoh lain lagi, lanjut Yoman, pada halaman 100 point 6 berbunyi, “Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Bisa dilihat, lagi-lagi nama Aceh disebut-sebut dalam naskah
akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun, dan dianggap kontekstual
dengan kebutuhan di tanah Papua. Saya kira ini sangat tidak masuk di
akal,” tegas Yoman.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, RUU Pemerintahan Papua
dibuat dengan melibatkan akademisi dari Universitas Cenderawasih Papua,
yang diketahui langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Uncen, Martinus
Salosa.
0 komentar:
Posting Komentar